AWAS DANA KAMPANYE


AWAS DANA KAMPANYE !!!! SIAPA PENGAWASNYA !!!!
Slamet Setya Budi
Ketua Umum Forum Mahasiswa Tebo (FORMAT)
Dalam pemilu dana merupakan faktor terpenting untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPR-RI, maupun DPD-RI. Salah satunya, dana tersebut digunakan untuk memperoleh suara. Sehingga banyak yang beranggapan menjadi Caleg harus memiliki uang banyak selain Aspirasi yang mereka miliki. Kebanyakan sumber keuangan para caleg berasal dari dana individu atau pribadi. Sehingga disini muncul permasalahan bagaimana dengan Caleg yang tidak memiliki dana melimpah dan Siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi pengeluaran Dana Kampanye ? Apakah dana Kampanye bisa membeli banyak suara ?.
Menurut Deputi Bidang Komisioner PPATK Wirzal Yanuar, Jakarta, Selasa (10/12/2013)  menjelaskan “ Pemilu Bersih tidak akan terwujud jika tidak ada trasparansi keuangan dan pengawasan keuangan, kami membentuk Riset Analisis Strategis dan kami menemukan banyak terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan ketika masa Pemilu, kami telah melakukan riset sejak masa pemilu 2004. Seharusnya para CALEG membuat rekening pribadi untuk mengatur masalah dana pribadi untuk kampanye dan KPU harus membatasinya“. Hasil riset ini sesuai dengan kondisi ketika pemilu bagaimana para Caleg menggunakan dananya untuk membuat Baliho maupun Money Politik untuk memperoleh suara, namun karena tidak ada pengontrolan dana individu maka dapat menghasilkan suatu permasalahan yaitu uang dapat berbuat segalanya dalam pemilu.
Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, Jakarta, Selasa (10/12/2013) “ KPU sudah mengantisipasi kejadian ini, maka kami mengeluarkan PKPU No 17 yang berisi Parpol harus membuat laporan dana Kampanye, namun UU ini tidak mewajibkan melaporkan No rekening masing – masing Caleg. Menurut kami pelaku utama adalah Partai Politik namun para Caleg wajib membuat Laporan “. Namun keluarnya PKPU No 17 dinilai agak terlambat hal ini ditegaskan oleh Komisioner ICW Ade Irawan.
Menurut sudut pandang kami selaku mahasiswa “ Seharusnya dengan menunjukan hasil Riset Analisis Strategi dari PPATK kepada KPU, maka sebaiknya PPATK bekerjasama dengan KPU ataupun BAWASLU ketika pemilu datang, dengan ini maka akan meminimalisir terjadinya money politik yang bertujuan untuk mewujudkan politik yang adil. Sehingga Caleg yang tidak memiliki banyak uang namun memiliki aspirasi dan keinginan yang kuat untuk mencalonkan diri bisa memiliki ruang gerak untuk berkompetisi dalam Pencalonan Legislatif.
Namun apakah uang bisa membeli suara ?. Setiap pemilu menghabiskan dana yang sangat besar namun tidak di imbangi dengan partisipasi dari masyarakat. Pendekatan para Caleg dengan masyarakat juga menjadi faktor utama mengapa para Caleg harus mengeluarkan dana lebih. Dengan kejadian ini dikhawatirkan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) semakin meningkat karena untuk mengembalikan hasil jerih payah ketika ingin mencalonkan diri.
Masyarakat juga beranggapan bahwa ketika mereka sudah menjadi DPRD, DPR, DPD mereka lupa dengan masyarakatnya sehingga sebelum mereka menjadi DPRD, DPR, DPD masyarakat harus merasakan kinerjanya yaitu dengan menuruti permintaan dari masyarakat, namun tidak dipungkiri dengan alasan ketika para Caleg sudah menjadi DPRD, DPR, DPD tidak amanah maka akan menimbulkan GOLPUT.
Salah satu solusi untuk meminimalisir membengkaknya pengeluaran dana kampanye dari para Caleg adalah memiliki citra positif dalam bermasyarakat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat ketika menjadi DPRD, DPR, DPD sebelumnya. Namun bagi caleg yang baru mencalonkan diri harus memiliki perencanaan jangka panjang sebelum mencalonkan diri, memiliki citra positif dalam masyarakat, dapat dipercaya dan mampu bergaul dengan baik. Namun budaya masyarakat Wani Piro ( Berani berapa ) dan memandang Caleg itu kaya maka menyebabkan Pembengkakan Dana Kampanye.

Bagikan

Jangan lewatkan

AWAS DANA KAMPANYE
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

Terima Kasih