AWAS
DANA KAMPANYE !!!! SIAPA PENGAWASNYA !!!!
Slamet Setya
Budi
Ketua Umum Forum
Mahasiswa Tebo (FORMAT)
Dalam
pemilu dana merupakan faktor terpenting untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD,
DPRD Provinsi, DPR-RI, maupun DPD-RI. Salah satunya, dana tersebut digunakan
untuk memperoleh suara. Sehingga banyak yang beranggapan menjadi Caleg harus
memiliki uang banyak selain Aspirasi yang mereka miliki. Kebanyakan sumber keuangan
para caleg berasal dari dana individu atau pribadi. Sehingga disini muncul
permasalahan bagaimana dengan Caleg yang tidak memiliki dana melimpah dan Siapa
yang bertanggung jawab untuk mengawasi pengeluaran Dana Kampanye ? Apakah dana
Kampanye bisa membeli banyak suara ?.
Menurut
Deputi Bidang Komisioner PPATK Wirzal Yanuar, Jakarta, Selasa (10/12/2013) menjelaskan “ Pemilu Bersih tidak akan
terwujud jika tidak ada trasparansi keuangan dan pengawasan keuangan, kami
membentuk Riset Analisis Strategis dan kami menemukan banyak terjadi transaksi
keuangan yang mencurigakan ketika masa Pemilu, kami telah melakukan riset sejak
masa pemilu 2004. Seharusnya para CALEG membuat rekening pribadi untuk mengatur
masalah dana pribadi untuk kampanye dan KPU harus membatasinya“. Hasil riset
ini sesuai dengan kondisi ketika pemilu bagaimana para Caleg menggunakan
dananya untuk membuat Baliho maupun Money Politik untuk memperoleh suara, namun
karena tidak ada pengontrolan dana individu maka dapat menghasilkan suatu permasalahan
yaitu uang dapat berbuat segalanya dalam pemilu.
Menurut
Komisioner KPU Ida Budhiati, Jakarta, Selasa (10/12/2013) “ KPU sudah
mengantisipasi kejadian ini, maka kami mengeluarkan PKPU No 17 yang berisi
Parpol harus membuat laporan dana Kampanye, namun UU ini tidak mewajibkan melaporkan
No rekening masing – masing Caleg. Menurut kami pelaku utama adalah Partai
Politik namun para Caleg wajib membuat Laporan “. Namun keluarnya PKPU No 17
dinilai agak terlambat hal ini ditegaskan oleh Komisioner ICW Ade Irawan.
Menurut
sudut pandang kami selaku mahasiswa “ Seharusnya dengan menunjukan hasil Riset
Analisis Strategi dari PPATK kepada KPU, maka sebaiknya PPATK bekerjasama
dengan KPU ataupun BAWASLU ketika pemilu datang, dengan ini maka akan
meminimalisir terjadinya money politik yang bertujuan untuk mewujudkan politik
yang adil. Sehingga Caleg yang tidak memiliki banyak uang namun memiliki
aspirasi dan keinginan yang kuat untuk mencalonkan diri bisa memiliki ruang
gerak untuk berkompetisi dalam Pencalonan Legislatif.
Namun
apakah uang bisa membeli suara ?. Setiap pemilu menghabiskan dana yang sangat
besar namun tidak di imbangi dengan partisipasi dari masyarakat. Pendekatan
para Caleg dengan masyarakat juga menjadi faktor utama mengapa para Caleg harus
mengeluarkan dana lebih. Dengan kejadian ini dikhawatirkan KKN (Korupsi Kolusi
dan Nepotisme) semakin meningkat karena untuk mengembalikan hasil jerih payah
ketika ingin mencalonkan diri.
Masyarakat
juga beranggapan bahwa ketika mereka sudah menjadi DPRD, DPR, DPD mereka lupa
dengan masyarakatnya sehingga sebelum mereka menjadi DPRD, DPR, DPD masyarakat
harus merasakan kinerjanya yaitu dengan menuruti permintaan dari masyarakat,
namun tidak dipungkiri dengan alasan ketika para Caleg sudah menjadi DPRD, DPR,
DPD tidak amanah maka akan menimbulkan GOLPUT.
Salah
satu solusi untuk meminimalisir membengkaknya pengeluaran dana kampanye dari
para Caleg adalah memiliki citra positif dalam bermasyarakat dan memperjuangkan
aspirasi masyarakat ketika menjadi DPRD, DPR, DPD sebelumnya. Namun bagi caleg
yang baru mencalonkan diri harus memiliki perencanaan jangka panjang sebelum
mencalonkan diri, memiliki citra positif dalam masyarakat, dapat dipercaya dan
mampu bergaul dengan baik. Namun budaya masyarakat Wani Piro ( Berani berapa )
dan memandang Caleg itu kaya maka menyebabkan Pembengkakan Dana Kampanye.
Bagikan
AWAS DANA KAMPANYE
4/
5
Oleh
Admin
Terima Kasih