FZS BEROPERASI DI TEBO, PEMERINTAH KECOLONGAN
Buntut demo yang dilakukan
oleh para Aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sedikit
mengusik ketentraman Pemerintah Kabupaten Tebo untuk lebih mengawasi setiap
Ormas, NGo ataupun Organisasi Lainnya. Dikarenakan pemerintah kurang peka
dengan Non Government Asing. NGo tersebut adalah FZS (Frankfrut Zoological
Society) yang membuka kantor cabang di Jl. Padang Lamo Km. 0 Muara Tebo
seberang Makam Sumber Anom yang sudah beroperasi sejak Tahun 2002 di Dusun
Simarantihan Desa Suo – Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Proses perizinan FZS belum
lengkap inilah menjadi penyebab kemarahan para Mahasiswa. Frankfrut Zoological
Society (FZS) yang beroperasi di Kabupaten Tebo dipimpin oleh Warga Negara
Asing yang biasa dikenal oleh warga masyarakat Desa Suo – Suo bernama Peter. Frankfrut
Zoological Society merupakan sebuah LSM yang bergerak dalam Pelestarian Orang
Hutan dimana mereka menampung Orang Hutan yang dipelihara, ditangkap, sakit,
ataupun orang hutan yang dijadikan pemain Sirkus. Tentunya ini adalah sebuah
tujuan yang baik, dimana Frankfrut Zoological Society (FZS) mengembalikan orang
hutan yang sakit ataupun diuar batas normal dikembalikan menjadi Orang Hutan
yang sebenarnya.
Perawatan Orang Hutan tidak
hanya sekedar perawatan biasa, mereka juga diberikan fasilitas yang baik dan
tidak jarang di datangkan tenaga Ahli dari Luar Negeri. Frankfrut Zoological
Society (FZS) sudah memulai Survey sejak tahun 1998 namun baru mendapatkan izin
dari kementrian tahun 2001. Dikarenakan tidak adanya laporan dengan dinas
terkait di Kabupaten Tebo dan Provinsi Jambi maka pemerintah tidak mengetahui
Izin untuk kegiatan apa yang dikeluarkan oleh pemerintah dan berapakah lahan
yang dilakukan untuk kegiatan.
Ini merupakan peringatan
serius bagi pemerintah terkait dalam hal ini BAKESBANGPOLINMAS Kabupaten Tebo.
Dihubungi melalui pesan singkat pihak Kesbangpolinmas Kabupaten Tebo diwakili
oleh ibu Lita “bahwa belum ada laporan sejauh ini dari pihak FZS” Selasa
(13/1). Tentunya ini bukanlah sebuah kerjasama yang baik bagi sebuah NGO Asing
dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, dikarenakan perizinan belum lengkap atau belum
ada izin dari pihak Bakesbangpolinmas mengenai operasi Frankfrut Zoological
Society (FZS) tentunya timbul tanda tanya apakah setiap program yang dilakukan
dilaporkan kepada Instansi Terkait.
Mengacu kepada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 9 Tahun 1983 tentang pedoman
Pendataan Sumber Potensi Pembangunan dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No 10
Tahun 2010 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Tekhnis Daerah. Maka dengan ketentuan tersebut setiap Organisasi, Ngo, atau
Penelitian apapun yang berada di Wilayah Kabupaten Tebo wajib melaporkan dan menyampaikan
hasil penelitian Kepada Pemerintah dalam hal ini diwakilkan kepada Kepala
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo serta Kepala Bappeda Kabupaten
Tebo. Dalam sebuah daerah ataupun negara memiliki sebuah undang – undang dan
hal tersebut haruslah di terapkan. Ini tentunya bukan semata – mata kesalahan
pemerintah namun kurang pekanya masyarakat juga mempengaruhi hal tersebut.
Namun dibalik itu semua tentunya Frankfrut Zoological Society memiliki beberapa
program unggulan.
Ini dia Program Frankfrut Zoological Society (FZS)
Sejak tahun 2013
Mencuatnya nama Frankfrut
Zoological Society (FZS) yang belum menyelesaikan proses perizinannya di
Kabupaten Tebo menyisakan sebuah tanda tanya apa saja aktifitas yang dilakukan
oleh Frankfrut Zoological Society (FZS). Selain Program mereka mengenai
Pelestarian Orang Hutan ternyata mereka memiliki program bernama Community
Development (ComDev) yang dipimpin oleh Bp. Iwan Kurniawan. Community
Development yang dikenal dengan nama Program Pemberdayaan Masyarakat memiliki
tujuan yaitu mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan pengembangan
kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, partisipasi
masyarakat dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pembangunan.
Program Community
Development yang dikembangkan oleh Frakfrut Zoological Society tahun 2013 dilaksanakan
Di Dusun Simarantihan Desa Suo – Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Program
tersebut melibatkan masyarakat Suku Talang Mamak, Program tersebut bergerak
pada bidang perkebunan karet. Dengan mengusung nama Sekolah Lapang “Wanatani
Karet” pihak FZS (Frankfrut Zoological Society) mendidik masyarakat Suku Talang
Mamak agar memahami mengenai Perkebunan Karet mulai dari Penyakit,
Penanggulangan, Cara Tanam dan penyadapan.
Salah satu peserta sekolah
lapang wanatani karet merupakan salah satu siswa Sekolah Menengah Pertama Satu
Atap Desa Suo – Suo namun putus sekolah yaitu bernama Kindo. Ketika ditanyakan
kenapa putus sekolah, Kindo menjawab “Saya tidak putus sekolah, tapi saya
pindah sekolah yaitu bersekolah di Sekolah Lapang Wanatani Karet”. Dengan
mengusung Sekolah Lapang, Peserta langsung terjun ke lapangan ini
mempermudahkah peserta untuk langsung mengaplikasikannya dan kegiatanya hanya 1
– 2 hari dalam satu minggu. Kegiatan Sekolah Lapang Wanatani Karet memberikan
sumbangsih cukup besar dalam keahlian dibidang perkebunan dalam kehidupan Suku
Talang Mamak namun tidak keseluruhan masyarakat memiliki keahlian tersebut.
Penerapan Wanatani Karet
juga di terapkan di Dusun Suo – Suo Desa Suo – Suo Kecamatan Sumay Kabupaten
Tebo. Masih menggunakan sistem yang sama namun peserta yang berbeda. Masyarakat
Suku Talang Mamak yang memiliki keahlian dalam perkebunan karet, ikut dalam
pendampingan peserta yaitu Amin, Jokar, Iskandar dkk. Pelaksanaan Sekolah
lapang Wanatani Karet di Dusun Suo – Suo dilaksanakan pada 12 Agustus 2014.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Kecamatan Sumay yaitu Bp. Yanuar,
SE, Bp. Julita dan Pihak FZS Bp. Iwan Kurniawan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Selasa dari pukul
08.00 WIB – 15.00 WIB. Setiap peserta diberikan dana insentif sebesar Rp.
25.000,- per satu kali pertemuan. Namun dengan konsekuensi jika terlambat maka
akan terkena denda Rp. 30.000,-. Kegiatan
tersebut bekerjasama antara Frankfrut Zoological Society (FZS), Pertanian
Alternatif Nusantara (PAN), World Wildlife Fund (WWF) dan Kementrian Kehutanan.
Serta program ini didukung Oleh Kreditanstalt Fur Wiederaufbau (KFW) atau Badan
Pemberi Pinjaman dari Jerman.
Disamping itu kegiatan
Frankfrut Zoological Society juga bergerak di dalam Sosialisasi di Sekolah –
Sekolah dalam Lingkup Desa Suo – Suo. Dalam kegiatan tersebut Pimpinan
Frankfrut Zoological Society wilayah Jambi yang biasa dikenal oleh masyarakat
yaitu Bp. Peter terlibat secara langsung dan tidak jarang juga dihadiri oleh
Warga Negara Asing (WNA). Sosialisasi Pelestarian Orang Hutan di SD 88/VIII
Desa Suo – Suo, dihadiri oleh Warga Negara Asing. Namun satu hari sebelum
kegiatan, ketika ditanyakan mengenai tujuan ke Desa Suo – Suo, Shera (WNA
Selandia Baru) menjawab “I will doing a research (Saya akan melakukan
penelitian)” Rabu (20/8/14).
Ketua Adat Setempat bernama
Bp. Sulaiman Madjid mengungkapkan “Sering saya lihat orang luar negeri
datang kesini namun kami tidak mengetahui apa tujuaanya dan kami selaku
masyarakat tidak pernah mengetahui hal tersebut”. Mengenai proses perizinan
yang belum lengkap seharusnya Pihak Frankfrut Zoological Society (FZS) dapat
segera menyelesaikannya. Dikarenakan mereka beroperasi di wilayah Kabupaten Tebo
Provinsi Jambi, Indonesia. (Ditulis Oleh Slamet Setya Budi, Mahasiswa Jurusan
Sastra Inggris Universitas Muara Bungo)