FZS BEROPERASI DI TEBO, PEMERINTAH KECOLONGAN




Buntut demo yang dilakukan oleh para Aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sedikit mengusik ketentraman Pemerintah Kabupaten Tebo untuk lebih mengawasi setiap Ormas, NGo ataupun Organisasi Lainnya. Dikarenakan pemerintah kurang peka dengan Non Government Asing. NGo tersebut adalah FZS (Frankfrut Zoological Society) yang membuka kantor cabang di Jl. Padang Lamo Km. 0 Muara Tebo seberang Makam Sumber Anom yang sudah beroperasi sejak Tahun 2002 di Dusun Simarantihan Desa Suo – Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Proses perizinan FZS belum lengkap inilah menjadi penyebab kemarahan para Mahasiswa. Frankfrut Zoological Society (FZS) yang beroperasi di Kabupaten Tebo dipimpin oleh Warga Negara Asing yang biasa dikenal oleh warga masyarakat Desa Suo – Suo bernama Peter. Frankfrut Zoological Society merupakan sebuah LSM yang bergerak dalam Pelestarian Orang Hutan dimana mereka menampung Orang Hutan yang dipelihara, ditangkap, sakit, ataupun orang hutan yang dijadikan pemain Sirkus. Tentunya ini adalah sebuah tujuan yang baik, dimana Frankfrut Zoological Society (FZS) mengembalikan orang hutan yang sakit ataupun diuar batas normal dikembalikan menjadi Orang Hutan yang sebenarnya.
Perawatan Orang Hutan tidak hanya sekedar perawatan biasa, mereka juga diberikan fasilitas yang baik dan tidak jarang di datangkan tenaga Ahli dari Luar Negeri. Frankfrut Zoological Society (FZS) sudah memulai Survey sejak tahun 1998 namun baru mendapatkan izin dari kementrian tahun 2001. Dikarenakan tidak adanya laporan dengan dinas terkait di Kabupaten Tebo dan Provinsi Jambi maka pemerintah tidak mengetahui Izin untuk kegiatan apa yang dikeluarkan oleh pemerintah dan berapakah lahan yang dilakukan untuk kegiatan.
Ini merupakan peringatan serius bagi pemerintah terkait dalam hal ini BAKESBANGPOLINMAS Kabupaten Tebo. Dihubungi melalui pesan singkat pihak Kesbangpolinmas Kabupaten Tebo diwakili oleh ibu Lita “bahwa belum ada laporan sejauh ini dari pihak FZS” Selasa (13/1). Tentunya ini bukanlah sebuah kerjasama yang baik bagi sebuah NGO Asing dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, dikarenakan perizinan belum lengkap atau belum ada izin dari pihak Bakesbangpolinmas mengenai operasi Frankfrut Zoological Society (FZS) tentunya timbul tanda tanya apakah setiap program yang dilakukan dilaporkan kepada Instansi Terkait.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 9 Tahun 1983 tentang pedoman Pendataan Sumber Potensi Pembangunan dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No 10 Tahun 2010 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah. Maka dengan ketentuan tersebut setiap Organisasi, Ngo, atau Penelitian apapun yang berada di Wilayah Kabupaten Tebo wajib melaporkan dan menyampaikan hasil penelitian Kepada Pemerintah dalam hal ini diwakilkan kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo serta Kepala Bappeda Kabupaten Tebo. Dalam sebuah daerah ataupun negara memiliki sebuah undang – undang dan hal tersebut haruslah di terapkan. Ini tentunya bukan semata – mata kesalahan pemerintah namun kurang pekanya masyarakat juga mempengaruhi hal tersebut. Namun dibalik itu semua tentunya Frankfrut Zoological Society memiliki beberapa program unggulan.
Ini dia Program Frankfrut Zoological Society (FZS) Sejak tahun 2013
Mencuatnya nama Frankfrut Zoological Society (FZS) yang belum menyelesaikan proses perizinannya di Kabupaten Tebo menyisakan sebuah tanda tanya apa saja aktifitas yang dilakukan oleh Frankfrut Zoological Society (FZS). Selain Program mereka mengenai Pelestarian Orang Hutan ternyata mereka memiliki program bernama Community Development (ComDev) yang dipimpin oleh Bp. Iwan Kurniawan. Community Development yang dikenal dengan nama Program Pemberdayaan Masyarakat memiliki tujuan yaitu mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, partisipasi masyarakat dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pembangunan.
Program Community Development yang dikembangkan oleh Frakfrut Zoological Society tahun 2013 dilaksanakan Di Dusun Simarantihan Desa Suo – Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Program tersebut melibatkan masyarakat Suku Talang Mamak, Program tersebut bergerak pada bidang perkebunan karet. Dengan mengusung nama Sekolah Lapang “Wanatani Karet” pihak FZS (Frankfrut Zoological Society) mendidik masyarakat Suku Talang Mamak agar memahami mengenai Perkebunan Karet mulai dari Penyakit, Penanggulangan, Cara Tanam dan penyadapan.
Salah satu peserta sekolah lapang wanatani karet merupakan salah satu siswa Sekolah Menengah Pertama Satu Atap Desa Suo – Suo namun putus sekolah yaitu bernama Kindo. Ketika ditanyakan kenapa putus sekolah, Kindo menjawab “Saya tidak putus sekolah, tapi saya pindah sekolah yaitu bersekolah di Sekolah Lapang Wanatani Karet”. Dengan mengusung Sekolah Lapang, Peserta langsung terjun ke lapangan ini mempermudahkah peserta untuk langsung mengaplikasikannya dan kegiatanya hanya 1 – 2 hari dalam satu minggu. Kegiatan Sekolah Lapang Wanatani Karet memberikan sumbangsih cukup besar dalam keahlian dibidang perkebunan dalam kehidupan Suku Talang Mamak namun tidak keseluruhan masyarakat memiliki keahlian tersebut.
Penerapan Wanatani Karet juga di terapkan di Dusun Suo – Suo Desa Suo – Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Masih menggunakan sistem yang sama namun peserta yang berbeda. Masyarakat Suku Talang Mamak yang memiliki keahlian dalam perkebunan karet, ikut dalam pendampingan peserta yaitu Amin, Jokar, Iskandar dkk. Pelaksanaan Sekolah lapang Wanatani Karet di Dusun Suo – Suo dilaksanakan pada 12 Agustus 2014. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Kecamatan Sumay yaitu Bp. Yanuar, SE, Bp. Julita dan Pihak FZS Bp. Iwan Kurniawan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Selasa dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Setiap peserta diberikan dana insentif sebesar Rp. 25.000,- per satu kali pertemuan. Namun dengan konsekuensi jika terlambat maka akan terkena denda Rp. 30.000,-. Kegiatan tersebut bekerjasama antara Frankfrut Zoological Society (FZS), Pertanian Alternatif Nusantara (PAN), World Wildlife Fund (WWF) dan Kementrian Kehutanan. Serta program ini didukung Oleh Kreditanstalt Fur Wiederaufbau (KFW) atau Badan Pemberi Pinjaman dari Jerman.
Disamping itu kegiatan Frankfrut Zoological Society juga bergerak di dalam Sosialisasi di Sekolah – Sekolah dalam Lingkup Desa Suo – Suo. Dalam kegiatan tersebut Pimpinan Frankfrut Zoological Society wilayah Jambi yang biasa dikenal oleh masyarakat yaitu Bp. Peter terlibat secara langsung dan tidak jarang juga dihadiri oleh Warga Negara Asing (WNA). Sosialisasi Pelestarian Orang Hutan di SD 88/VIII Desa Suo – Suo, dihadiri oleh Warga Negara Asing. Namun satu hari sebelum kegiatan, ketika ditanyakan mengenai tujuan ke Desa Suo – Suo, Shera (WNA Selandia Baru) menjawab “I will doing a research (Saya akan melakukan penelitian)” Rabu (20/8/14).
Ketua Adat Setempat bernama Bp. Sulaiman Madjid mengungkapkan “Sering saya lihat orang luar negeri datang kesini namun kami tidak mengetahui apa tujuaanya dan kami selaku masyarakat tidak pernah mengetahui hal tersebut”. Mengenai proses perizinan yang belum lengkap seharusnya Pihak Frankfrut Zoological Society (FZS) dapat segera menyelesaikannya. Dikarenakan mereka beroperasi di wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Indonesia. (Ditulis Oleh Slamet Setya Budi, Mahasiswa Jurusan Sastra Inggris Universitas Muara Bungo)

Bagikan

Jangan lewatkan

FZS BEROPERASI DI TEBO, PEMERINTAH KECOLONGAN
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

Terima Kasih