Kisruh RAPBD 2019, Mungkin Terlupa Sejarah Pemekaran Kabupaten Tebo
Tebo baru ulang tahun ke 19 Tahun lho. Sudahlah, ayo kembali ke tujuan awal pembangunan yang berkeadilan.
Kisruh mengenai RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Tebo tahun 2019 mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Apa itu RAPBD? RAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD yang dalamnya memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi kegiatan pembangunan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Kisruh mengenai RAPBD Kabupaten Tebo dituding karena kurang memenuhi prinsip keadilan dimana terjadi ketimpangan pembangunan di 12 Kecamatan. Para singa parlemen dengan lantang ramai - ramai menolak, tidak tanggung - tanggung enam fraksi menolak yaitu Fraksi Demokrat, PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKS. Sementara itu, Bersumber dari salah satu media Fraksi Partai Golkar yang notabene partai terbesar di Kabupaten Tebo saat Hearing RAPBD 2019 sedang melaksanakan Bimtek di DPP Golkar Jakarta.
Disamping itu ketidakmerataan pembangunan dalam RAPBD 2019 dituding sebagai alat dalam meyakinkan konstituen dalam menghadapi Pemilu 2019. Mungkin masih ada beban janji yang belum tertunaikan? Beruntung para Anggota DPRD Kabupaten Tebo menyadari hal itu dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya.
Apabila ketidakadilan pembangunan menjadi dasar ditolaknya RAPBD merupakan langkah yang tepat, agar tidak melenceng dari cita - cita para penggagas pemekaran Kabupaten Bungo Tebo. Inilah yang sejatinya harus diperjuangkan oleh para Anggota DPRD Kabupaten Tebo.
Dalam konteks ini penulis hanya mengingatkan bahwa kita harus kembali kepada tujuan awal berdirinya Kabupaten Tebo. Tujuan dalam menuliskan kembali aspirasi para penggagas dilandasi dengan " Sesungguhnya manusia itu benar - benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran"
Pemekaran Kabupaten Bungo Tebo
Di era reformasi memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Hal ini yang ditangkap oleh Pemerintah Provinsi Jambi sebagai momentum untuk diadakannya Pemekaran Daerah Tingkat II. Lalu dikeluarkanlah Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 135/2465/Pem tahun 1999. Terbitnya surat tersebut disambut oleh Bupati Bungo Tebo Drs. H. Sofian Ali dengan mengambil kebijakan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 669 Tahun 1999 Tentang Tim Pelaksanaan Penerapan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kabupaten Bungo Tebo (Sejarah Tebo, 2008).
Oleh karena itu, diadakanlah mufakat bersama antara tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, ninik mamak, pelajar dan politisi pada hari Senin, 10 Mei 1999 Pukul 20.00 WIB di Aula Kantor Camat Tebo Tengah. Dalam berita acara tersebut disepakati bahwa Nama Kabupaten adalah Kabupaten Tebo dan beribukota di Muara Tebo, dengan dasar Muara Tebo adalah kota lamo yang penuh sejarah dan sudah dikenal sejak lama (Pernyataan Aspirasi Masyarakat Tebo Tengah, 10 Mei 1999 dalam Sejarah Tebo, 2008).
Setelah pembahasan di Tebo Tengah selanjutnya pada 11 Mei 1999 dilanjutkan dengan musyawarah mufakat bersama antara tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, ninik mamak, pelajar dan politisi di Kecamatan Tebo Ilir di Sungai Bengkal, Kecamatan Pembantu Sumay di Teluk Singkawang, Kecamatan Rimbo Bujang di Wirotho Agung, Kecamatan Pembantu VII Koto di Sungai Abang dan Kecamatan Tebo Ulu di Pulau Temiang menyuarakan hal yang sama yaitu Pemekaran Kabupaten Bungo Tebo (Pernyataan Aspirasi Masyarakat, 11 Mei 1999 dalam Sejarah Tebo, 2008)
Hasil musyawarah dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan DPRD Tingkat II Kabupaten Bungo Tebo Nomor 05 Tahun 1999 pada tanggal 21 Mei 1999 tentang persetujuan pemekaran wilayah daerah tingkat II Bungo Tebo. Adapun keputusan tersebut berisi :
1. Menampung Aspirasi masyarakat Bungo Tebo untuk memekarkan Kabupaten Bungo Tebo dengan membentuk daerah Otonom Baru;
2. Pembentukan daerah Otonom Baru dirasakan sebagai suatu kebutuhan yang mendesak untuk diwujudkan sejalan dengan upaya untuk lebih meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaaan masyarakat disamping untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempersingkat kendali pengawasan yang lebih efektif;
3. Merupakan rencana strategis dalam mempercepat pembangunan nasional di daerah.
Masih hangat dibenak kita, kita masih dalam momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Tebo ke 19 Tahun. Mari jadikan momentum ini untuk menghargai jasa para pahlawan dan para pendiri Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo.